MWxdNqN6MqtaMqBcMaJcNaNcNncsynIkynwbzD1c

Definisi Demokrasi Terpimpin

BLANTERLANDINGv101
4702376836617413312

Definisi Demokrasi Terpimpin

Jumat, 08 Juli 2022

Berikut ini adalah definisi Demokrasi Terpimpin yang disampaikan Bung Karno (Pemerintah) pada Sidang Pleno Konstituante tanggal 22 April 1959 di Bandung:

Saudara-saudara sekalian, Pemerintah memberikan definisi mengenai demokrasi terpimpin itu sebagai berikut:

1. Demokrasi terpimpin ialah demokrasi, atau - menurut istilah Undang-undang Dasar tahun 1945 “kerakjatan jang dipirnpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan".

2. Demokrasi terpimpin bukanlah diktatur dan berbeda dengan demokrasi sentralisme dan berbeda pula dengan demokrasi liberal, jang kita praktekkan selama ini.

3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi jang tjotjok dengan kepribadian dan dasar hidup Bangsa Indonesia.

4. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasjarakatan, jang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan sosial.

5. Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusjawaratan, tetapi suatu permusjawaratan jang “dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan", bukan oleh “perdebatan dan penjiasatan jang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan penghitungan suara pro dan contra".

Hasil “permusjawaratan perwakilan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan" itu kemudian diserahkan kepada seorang Presiden, jang dipilih oleh “permusjawaratan" itu pula, guna dilaksanakan. Dalam melaksanakan hasil permusjawaratan tersebut, Presiden menundjuk tenaga-tenaga jang baik dan tjakap sebagai pembantu-pembantunja, tetapi Presiden tetap setjara individuil (tidak setjara kollektif bersama-sama.dengan pembantu-pembantunja) bertanggung-djawab kepada madjelis permusjawaratan perwakilan rakjat itu.

Selandjutnja, dalam mendjalankan sehari-hari haluan negara (menurut garis-garis besar jaang ditetapkan oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat) Presiden harus bekerdja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakjat, jang dilakukan pula dengan “permusj awaratan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan", tidak dengan mengutamakan perdebatan dan penjiasatan jang dapat mengakibatkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakjat atau penjerahan kembali mandat seluruh Kabinet, hal-hal mana tidak dimungkinkan menurut Undang-undang Dasar tahun 1945.

6. Opposisi dalam arti melahirkan pendapat jang sehat dan jang membangun diharuskan dalam alam demokrasi terpimpin; jang penting ialah tjara bermusjawarat dalam permusjawaratan perwakilan jang harus dipimpin dengan hikmat kebidjaksanaan.

7. Demokrasi terpimpin adalah alat, bukan tudjuan.

8. Tudjuan melaksanakan demokrasi terpimpin ialah mentjapai suatu masjarakat jang adil dan makmur, jang penuh dengan kebahagiaan materiil dan spirituil sesuai dengan tjita-tjita Prokiamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

9. Sebagai alat, maka demokrasi terpimpin mengenal djuga kebebasan berpikir dan berbitjara, tetapi dalam batas_batas tertentu, jakni batas keselamatan Negara, batas kepentingan rakjat banjak, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan dan batas pertanggungan-djawab kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

10. Masjarakat adil dan makmur tidak bisa lain daripada suatu -masjarakat teratur dan terpimpin, jang terikat pada batas-batas tuntutan keadilan dan kemakmuran dan jang mengenal ekonomi_terpimpjn; dalam melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar tahun 1945 dalam rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor-sektor perekonomian bagi pengusaha partikelir.

11. Untuk menjelenggarakan masjarakat adil dan makmur diperlukan suatu pola, jang disiapkan oleh Dewan Perantjang Nasional, jang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 80 tahun 1958 dan untuk menjelenggarakan pola tersebut harus dipergunakan demokrasi terpimpin, sehingga dengan demikian demokrasi terpimpin pada hakekatnja adalah demokrasi penjelenggaraan atau demokrasi karya (werk-democratie).

12. Konsekwensi daripada pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin adalah:

(a) penertiban dan pengaturan menurut wadjarnja kehidupan kepartaian sebagai alat perdjuanganan pelaksana tjita-tjita Bangsa Indonesia dalam suatu Undang-undang Kepartaian, jang ditudjukan terutama kepada keselamatan Negara dan Rakjat Indonesia, sebagaimana diputuskan oleh Musjawarah Nasional pada bulan September tahun 1957; dengan djalan jang demikian itu dapat ditjegah pula adanja sistim multipartai multipartai, jang pada hakekatnja mempunjai pengaruh tidak baik terhadap stabiliteit politik di Negara kita;

(b) menjalurkan golongan-golongan fungsionil atau jang saja namakan sekarang golongan karya, jaitu kekuatan-kekuatan potensi nasional dalam masjarakat kita, jang tumbuh dan bergerak setjara dinamis, setjara effektif dalam perwakilan guna kelantjaran roda pemerintahan dan stabilitet Politik.

(c) keharusan adanja sistim jang lebih rnendjamin kontinuitet dari Pemerintah, jang sanggup bekerdja melaksanakan programnja, jang sebagaian besar dimuat dalam pola pembangunan semesta.

Saudara-saudara, demikianlah uraian Pemerintah.

Menurut hemat saja definisi Pemerintah mengenai demokrasi terpimpin ini tidak perlu diperpandjang. Ia sudah terang. Ia sudah djelas. Definisi itu mendjadi lebih djelas pula djika ditindjau dalam rangka uraian saja jang terdahulu.
BLANTERLANDINGv101

Formulir Kontak Whatsapp×
Data Anda
Data Lainnya
Kirim Sekarang